Sabtu, 23 November 2024

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Lama dari Peredaran, Ini Jenisnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Uang yang akan ditarik peredarannya. Foto: Dokumentasi BI

Bank Indonesia (BI) akan menarik atas beberapa jenis uang kertas maupun logam dari peredaran. Ada sekitar 28 jenis uang yang telah ditarik oleh pihak BI. Uang tersebut paling banyak merupakan terbitan tahun emisi 1990-an.

Berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (24/6/2018), BI mengumumkan bahwa bagi masyarakat yang masih memegang uang lama atau akan ditarik dari peredarannya itu, untuk segera menukarkannya dengan uang yang masih berlaku.

Ada empat jenis uang pecahan yang akan dicabut oleh BI, diantaranya:

1.Pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang. Uang tersebut merupakan satu-satunya uang berbahan baku plastik.

2. Uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang ini merupakan terbitan tahun emisi 1999.

3. BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998.

4. Pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani.

Cara Menukarnya

Dilansir dari laman resmi www.bi.go.id, Minggu (23/6/2018), BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun, sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI. Tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat. Batas penukaran uang yaitu sampai 31 Desember 2018.

Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI pada hari dan jam kerja. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs