Selasa, 26 November 2024

Promosi Tarif Pajak ala Peretas Laman Telkomsel

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Poster Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I yang diunggah di akun Instagramnya @kwldjpjatim1. Foto: @kwldjpjatim1

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memanfaatkan isu kuota mahal yang marak dibicarakan di dunia maya pada Jumat (28/4/2016) untuk mempromosikan tarif pajak.

Melalui akun Instagramnya @kwldjpjatim1, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memposting poster berwarna hitam dengan teks berwarna putih, seperti tampilan laman www.telkomsel.com saat diretas.

Berikut isi poster yang diunggah:

Tarif kuota mahal? TARIF PAJAK hanya 1%… !!!

Dear Wajib Pajak, bila Anda memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp.4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka pajak yang terutang dan harus dibayar cukup 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet). TITIK

Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2013

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.(iss/ipg)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs