Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memanfaatkan isu kuota mahal yang marak dibicarakan di dunia maya pada Jumat (28/4/2016) untuk mempromosikan tarif pajak.
Melalui akun Instagramnya @kwldjpjatim1, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memposting poster berwarna hitam dengan teks berwarna putih, seperti tampilan laman www.telkomsel.com saat diretas.
Berikut isi poster yang diunggah:
Tarif kuota mahal? TARIF PAJAK hanya 1%… !!!
Dear Wajib Pajak, bila Anda memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp.4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka pajak yang terutang dan harus dibayar cukup 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet). TITIK
Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2013
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.(iss/ipg)