Ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tidak akan bisa beroperasi setelah sistem pemberantasan ponsel yang digagas Kementerian Perindustrian dan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated selesai dibuat.
“Dia bisa masuk, tapi tidak bisa dioperasikan. Buat hiasan rumah bisa,” kata I Gusti Putu Suryawirawan Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin di Jakarta, lansir Antara, Kamis (10/8/2017).
Putu menyampaikan, sistem itu bisa digunakan oleh berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memeriksa legalitas sebuah ponsel.
Menurut Putu, definisi ponsel ilegal sendiri berarti ponsel yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memiliki nomor identitas atau International Mobile Equipment Identify (IMEI) palsu.
“Ilegal itu dia tidak bayar PPN, tapi dioperasikan di sini. IMEI nya tidak sah, atau IMEI-nya kloning atau palsu, itu nanti kita bisa tahu struktur daripada IMEI yang kita kumpulkan,” ujar Putu.
Kemenperin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Qualcomm Incorporated hari ini, untuk memberantas ponsel ilegal.
Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang dikumpulkan sejak 2013 untuk kemudian diidentifikasi legalitasnya melalui sistem yang dimiliki Qualcomm.(ant/den/rst)