Dinas Perhubungan, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim berharap, perusahaan aplikasi di bidang transportasi menyambut baik Peraturan Menteri (PM) Perhubungan (Permenhub) taksi online yang baru.
PM Nomor 108 Tahun 2017, yang efektif berlaku mulai 1 November 2017 ini, mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Termasuk taksi online.
Wahid Wahyudi Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan hal ini kepada suarasurabaya.net, Rabu (8/10/2017). “Di situ (Permenhub) ada pasal yang menyebutkan, aplikasinya harus online dengan (Kementerian/Dinas) Perhubungan.”
Pasal yang dimaksud Wahid, Pasal 67 ayat (1) PM 108/2017 yang menyebutkan, perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah.
Digital dashboard adalah tampilan informasi (user interface) performa perusahaan berbentuk grafis yang dihasilkan piranti lunak.
Digital dashboard di perusahaan aplikasi sekaligus menjadi pusat kontrol semua hal, termasuk data kendaraan yang beroperasi dengan aplikasi perusahaan itu.
Tujuan pemerintah mewajibkan pemberian akses digital dashboard oleh perusahaan aplikasi ini supaya pemerintah bisa menjalankan kontrol berkaitan izin operasional kendaraan.
“Sehingga, kami bisa melihat, bisa mengontrol perusahaan-perusahaan atau kendaraan-kendaraan yang beroperasi dengan aplikasi itu, sudah pegang izin dari perhubungan atau belum?” Ujar Wahid.
Sesuai aturan Permenhub 108/2017, perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses digital dashboard ini kepada Direktur Jenderal (Perhubungan Darat), Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota, sesuai kewenangan masing-masing.
Wahid juga berharap, perusahaan aplikasi transportasi darat dalam operasionalnya hanya memberi akses aplikasi kepada kendaraan-kendaraan takai online yang sudah memegang izin operasi dari pemerintah.
“Jangan beri akses aplikasi terhadap kendaraan yang belum dapat izin,” kata Wahid.
Adapun izin operasi kendaraan taksi online ini diberikan sesuai wilayah beroperasinya. “Kalau operasi kendaraan ini lintas provinsi, izinnya dari Ditjen Perhubungan Darat. Kalau di daerah, misalnya di Jatim, izinnya dari kami,” ujar Wahid.
Wahid menyebutkan, belum semua perusahaan aplikasi transportasi darat memiliki kantor cabang di Jawa Timur. “Masih sebagian saja. Ada yang punya cabang di sini tapi belum online (memberi akses digital dashboard) dengan kami,” katanya.
Perlu diketahui, Dishub LLAJ Jatim sampai saat ini baru mengeluarkan izin operasi untuk 38 kendaraan taksi online.
Pekan depan, Dishub LLAJ akan mengeluarkan 70 izin operasi untuk 70 kendaraan yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dan uji KIR.
Namun, masih ada sebanyak 2.230 kendaraan taksi online yang sudah menerima izin prinsip tapi belum juga melengkapi syarat administratif dan melakukan uji KIR.(den/rst)