Pemkot Surabaya sedang menyiapkan regulasi pemberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha, atau seumur hidup.
Berlakunya SIUP seumur hidup ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendag 36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Muhammad Sultoni Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya mengatakan, penerapannya menunggu Instruksi Wali Kota Surabaya.
“Saat ini masih disusun oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya. Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa dilegalkan,” katanya kepada suarasurabaya.net Jumat (3/3/2017).
Pada praktiknya, kata Sultoni, perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP, selamanya tidak perlu lagi memperpanjang izin usahanya.
Demikian halnya bagi perusahaan perdagangan baru. Perusahaan itu hanya perlu mengurus SIUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini sekali saja.
“Mungkin praktiknya seperti e-KTP seumur hidup. Jadi untuk perusahaan yang sudah memiliki SIUP, sudah tidak perlu lagi melakukan perpanjangan izin,” ujar Sultoni.
Perlu diketahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Permendag 7/2017 tentang Perubahan atas Permendag 36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.(den/ipg)