Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Raih Opini WTP Setelah 12 Tahun

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Moermahadi Soerja Djanegara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpose seusai pengambilan sumpah jabatan Ketua BPK di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Foto: Antara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 saat menyampaikan laporan kepada DPR pada Sidang Paripurna di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Moermahadi Soerja Djanegara Ketua BPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, LKPP 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004,” ujar Moermahadi seperti dilansir Antara.

Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada enam LKKL. Opini WDP atas delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.

BPK menyampaikan juga temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. Temuan SPI diantaranya Pengendalian Piutang Pajak dan Penagihan Sanksi Administrasi Pajak, Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi, Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api, dan Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Temuan kepatuhan diantaranya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang Bukan Pajak, Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah Langsung. Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP 2016.

Meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, lanjut Moermahadi, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan.

“Tindak lanjut rekomendasi tersebut penting bagi pemerintah sehingga penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun mendatang akan membaik,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015. Pemerintah telah berhasil menyelesaikan suspen yaitu, perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian/lembaga dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara. Hal itu dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP 2016.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs