Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan penyelamatan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Karena, pemegang polis merupakan tulang punggung bisnis asuransi.
Misbakhun mengatakan hal itu menyikapi rapat kerja Komisi XI DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/2/2017) kemarin. Rapat itu dilakukan untuk membahas krisis yang kini mendera AJB Bumiputera.
Misbakhun mengatakan, persoalan krisis AJB Bumiputera memang pelik dan sensitif.
Menurut dia, penyelesaian krisis di AJB Bumiputera harus dilakukan secara berhati-hati meninggalkan prinsip-prinsip membantu kepentingan nasabah pemegang polis asuransi. Bagi Misbakhun, pemegang polis harus jadi pertimbangan utama dalam menangani persoalan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.
“Prinsip utama adalah penyelamatan nasabah pemegang polis. Dan, saya minta OJK menjadikan itu sebagai konsideran utama,” kata dia di gedung DPR, Rabu (8/2/2017).
Sementara dalam rapat kerja yang dipimpin Melchias Markus Mekeng Ketua Komisi XI DPR kemarin, Misbakhun menegaskan, harus ada solusi komprehensif dan tuntas dalam persoalan Bumiputera. Namun, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mewanti-wanti OJK agar tidak mengumbar hal-hal sensitif soal Bumiputera.
Misbakhun menambahkan, mengatasi persoalan Bumiputera memang bukan hal gampang karena ada 6,7 juta pemegang polis.
“Bisa saja langkah-langkah penyelamatan ini akan terganggu,” kata Misbakhun.
Karena itu, dia sebagai wakil rakyat akan terus mengawal proses penyelesaian Bumiputera agar pemegang polis tidak terabaikan.
“Saya akan mengawal bahwa keterlibatan DPR hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ada upaya apapun untuk bisa dikategorikan sebagai politisasi,” ujar dia.(faz/rst)