Sri Mulyani Menteri Keuangan, mengatakan, kebijakan pemerintah memperketat pajak impor perorangan sudah dipelajari secara seksama.
Kesimpulannya kebijakan ini untuk pemerataan dan keadilan di samping untuk memperkuat masukan uang negara melalui pajak.
Orang yang keberatan dengan aturan ini, karena mendapat keuntungan besar melalui pajak borongan. Tapi tidak melihat kerugian negara. “Saya memahami kalau ada importir yang keberatan dengan intesifikasi pajak impor ini,” kata Sri Mulyani waktu akan mengikuti rapat terbatas di kantor presiden membahas realisasi pembangunan prioritas Provinsi Aceh, Selasa (11/7/2017).
Menurut Sri Mulyani, sampai sejauh ini belum ada importir yang menyatakan keberatan sehubungan dengan pajak impotir perorangan.
Meskipun kebijakan ini sudah berjalan, pemerintah akan mengoreksinya kalau ada kekeliruan. Silakan importir menulis surat keberatan, kepada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan kalau merasa dirugikan akibat perubahan sistem pajak impor, melalui mekanisme yang ada, kata Menteri Keuangan.
Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan yang berjalan beriringan dengan Menteri Keuangan menjelaskan, kebijakan ini juga untuk melundungi produk dalam negeri, yang terus tertekan barang barang impor dari luar negeri utamanya RRT, yang harganya relatif murah.
“Wajarlah kalau ada pedagang yang keberatan, karena yang diinginkan dapat untung sebanyak-banyaknya. Sedang menbayar pajak adalah sebuah kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban harus pararel,” kata Enggartiasto.
Pengetatan pajak barang impor yang diterapkan pemerintah sedikit banyak berdampak pada importir perorangan (pelaku usaha kecil). Sebab, biaya memasukkan barang tidak lbisa lagi ditempuh dengan model borongan.
Rico Satria Candra salah satu pelaku usaha importir barang elektronik di Surabaya mengatakan, dulu hitungan pajak impor bisa dirapel dalam borongan untuk satu kontainer. Hitungannya langsung borongan secara kubikasi, atau beratnya.
“Jadi sudah ada harganya perkubik atau perkilonya,” katanya.
Rico mengatakan, jika sifatnya borongan importir cukup membayar satu kali ke Freight Forwarder (perusahaan agen ekspor-impor, red) Rp4 juta permeter kubik.
“Misalnya 1 kontainer 20 meter kubik impor dari China biayanya Rp40 juta. Maka, kalau perorangan harus bayar Rp2 juta permeter kubiknya itu belum bayar PPN dan lainnya. Sedangkan, borongan cukup Rp4 juta permeter kubik sudah tuntas,” katanya.
Pengetatan pajak impor perorangan atau jalur normal diterapkan lewat jalur darat dan laut. Awal tahun lalu jalur laut sudah diterapkan, sekarang juga berlaku lewat jalur udara. Intensifikasi pajak ini mengakibatkan pajak barang impor hitungannya per item dalam satu kontainer, bukan lagi borongan.
“Dampaknya bagi importir perorangan akan kalang kabut karena harga barang meningkat signifikan. Di masa transisi kebijakan pajak ini, importir perorangan dan usaha kecil berbasis perdagangan impor akan oleng.(jos/iss/ipg)