Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan RI telah menunda pelaksanaan lelang gula rafinasi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan atau dengan kata lain adalah membatalkan.
Keputusan itu, menurut Inas Zubir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, tidak lepas dari rangkaian upaya Komisi VI untuk mengkritisi atau bahkan membatalkan kebijakan Menteri Perdagangan yang berbau korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tata niaga industri gula rafinasi/import raw sugar.
“Selama ini, Enggar mempersoalkan tentang rembesan gula rafinasi yang seharusnya diperdagangkan untuk industri makanan dan minuman, tapi ternyata merembes di pasar untuk konsumsi umum,” ujar Inas dalam pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Senin (26/6/2017).
Enggartiasto, lanjut Inas, mencurigai faktor penyebab merembesnya gula rafinasi adalah tidak terkontrolnya pembelian gula rafinasi dari industri gula rafinasi ke industri makanan minuman.
Padahal, menurut politisi Partai Hanura tersebut, bisa jadi rembesan itu bersumber dari industri gula rafinasi sendiri.
“Anehnya, Komisi VI sudah berkali-kali meminta neraca gula rafinasi kepada Menteri Perdagangan, selalu saja tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan,” lanjutnya.
Neraca gula rafinasi itu diperlukan Komisi VI untuk menelusuri dari mana sumber kebocoran itu. Apakah rekomendasi import raw sugar dari Kementerian Perindustrian sudah sesuai dengan kebutuhan nasional industri makanan dan minuman?
Atau, apakah izin import raw sugar yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sudah sesuai dengan rekomendasi import raw sugar dari Kementrian Perindustrian?
“Jangan-jangan izin import raw sugar yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan justru melebihi rekomendasi port raw sugar dari Kementrian Perindustrian,” katanya.
Sehubungan dengan persoalan itu, Komisi VI DPR akan segera mengaktifkan kembali Panja Gula yang hampir 1 tahun belakangan vakum.
“Sesudah libur lebaran, kami akan aktifkan Panja Gula agar kembali bekerja untuk menyelidiki apakah benar ada praktik KKN dalam perizinan import raw sugar di Kementerian Perdagangan,” pungkas Inas. (rid)