Jumat, 31 Januari 2025

Kementerian Pertanian Diharapkan Juga Bebaskan Perpanjangan Izin Usaha

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Nur Sucipto Anggota DPRD Jawa Timur menilai kebijakan pembebasan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat bagus.

Dia juga berharap Kementerian Pertanian membuat keputusan yang sama. Sebab dibutuhkan biaya yang besar untuk perpanjangan usaha di instansi tersebut.

Nur Sucipto yang juga Wakil Sekjen Dewan Pupuk Nasional Indonesia dan Ketua Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (AP2KMI) menjelaskan, dulu anggotanya mencapai 4.000 perusahaan se-Indonesia, khusus di Jawa Timur ada sekitar 400 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memproduksi pupuk.

Namun karena izinnya mati dan belum diurus, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memproduksi pupuk tinggal 50 UKM.

“Jangka waktu perpanjangan izin pendaftaran pupuk cuma 5 tahun, sementara biaya perpanjangannya besar, termasuk uji laboratoriumnya mencapai Rp70-an juta,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/2/2017).

“Kalau tidak ada izin, mereka kena pasal budidaya tanaman, dikenai denda Rp250 juta, penjara 5 tahun. Daripada disanksi begitu, para pengusaha pupuk itu memilih tutup,” ujarnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs