Sabtu, 23 November 2024

Grab Nilai Tarif Bawah Hambat Kompetisi Usaha

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Salah satu perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi online, Grab Indonesia, menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi PM 26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.

Tri Sukma Anreianno Head of Public Affair Grab Indonesia, menjelaskan hingga kini pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.

“Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik,” kata Tri Sukma di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (21/10/2017).

Meski demikian, Tri Sukma mengaku setuju dengan maksud Kementerian Perhubungan untuk mencegah adanya perang harga predator pricing yang bisa ditetapkan seenaknya oleh perusahaan aplikasi taksi daring.

Menurut dia, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.

Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Revisi PM 26/2017 yang antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah berlaku efektif mulai 1 November 2017.

Menhub menilai penetapan tarif batas bawah selain untuk mencegah terjadinya monopoli dan mengakibatkan ketidakmampuan bersaing di industri taksi, juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan melalui perawatan mobil dari pendapatan pengemudi yang diperoleh secara layak.

“Tarif batas bawah juga untuk mengatur agar pemilik taksi itu mampu menabung uang untuk perawatan, membeli kendaraan kembali dan sebagainya. Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan,” ungkapnya.

Ada pun dalam Revisi PM 26/2017, tarif batas atas dan batas bawah diatur berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali memiliki tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000.

Sementara itu, wilayah II yang meliputi wilayah di luar Sumatera, Jawa dan Bali dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500. (ant/bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs