Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memproses 249 pengaduan terkait pencabutan subsidi listrik sejak 2 Januari 2017 hingga 3 Februari 2017.
“Sebanyak 110 pengaduan sudah diproses dan ternyata mereka memang berhak mendapatkan subsidi listrik, sisanya masih diproses oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dicocokkan datanya,” kata Jarman Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (5/2/2017).
Usai menghadiri diskusi tiga peraturan menteri terkait jual beli listrik, ia menjelaskan bahwa data-data yang masuk masih akan dicocokkan dengan TNP2K untuk diteruskan kepada PLN agar disesuaikan tarifnya.
Untuk bisa mengetahui apakah masyarakat terkena dampak dari pencabutan subsidi listrik, akan diketahui ketika membeli voucher listrik. Jika harganya naik berarti warga tersebut termasuk golongan mampu, namun jika tidak sesuai bisa melaporkan melalui aplikasi.
“Laporkan saja jika merasa bermasalah, nanti jika memang sesuai maka subsidi akan diberikan, tetapi tidak berarti jika melapor semua akan mendapatkan subsidi, data akan disesuaikan dulu,” kata Jarman.
Tahapan pencabutan subsidi listrik dilakukan secara bertahap, per dua bulan dengan periode Januari-Februari, Maret-April dan Mei hingga Desember 2017 dan pada Juli 2017 akan ada pengaturan tarif “adjustment”.
Tiga tahapan tersebut dibagi masing-masing sebesar 32 persen, di mana pada Desember per kwh sebesar Rp562 menjadi Rp774 periode Januari-Februari, Rp1023 periode Maret-April dan Rp1352 periode Mei-Desember 2017.
Tarif sebesar Rp1352 per Kwh ini merupakan tarif keekonomian, di mana tarif ini sudah sama dengan harga bagi pelanggan nonsubsidi lainnya yang berdaya 1300 VA ke atas.
Kebijakan pencabutan subsidi listrik tersebut hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga. Sedangkan untuk pelanggan lainnya seperti UMKM tetap diberikan subsidi meskipun tidak sebesar subsidi rumah tangga.
Pada awal Januari 2017 subsidi listrik golongan 900 VA dicabut. Alasannya adalah kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.(den)