Eko Agus Supiadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengaku optimistis, pertumbuhan perusahaan di Surabaya semakin positif dengan berlakunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seumur hidup.
Dengan adanya pemberlakuan SIUP seumur hidup, perusahaan sangat dimudahkan dengan tidak perlu lagi mengurus perpanjangan perizinan setiap lima tahun sekali.
“Jadi begitu sudah dapat SIUP ya berlaku selama perusahaan itu masih menjalankan kegiatan usahanya. Kalau sudah punya, tidak perlu perpanjangan lagi lima tahun sekali,” katanya kepada suarasurabaya.net, Jumat (3/3/2017).
Data Dinas Penanaman Modal dan PTSP (dulu BKPPM, red), pada 2016 lalu ada sebanyak 12.247 SIUP yang telah diterbitkan. Sedangkan hingga Maret 2017 telah ada 2.630 SIUP yang terbit.
Dari data tersebut, bila dirata-rata, ada lebih dari 1.000 SIUP yang terbit setiap bulannya pada 2016 lalu. Jumlah rata-rata ini meningkat pada 2017, yang mana pada dua bulan pertama ada lebih dari 1.100 SIUP yang diterbitkan.
“Setiap hari rata-rata ada 100 pengajuan. Kami yakin akan terus bertambah,” ujarnya.
Adapun jenis izin usaha perdagangan terbanyak saat ini, kata Agus, masih dominan izin usaha perorangan atau yang tergolong SIUP Mikro. Sedangkan SIUP lain yang cukup mendominasi, secara berurutan commanditaire vennootschap (CV), lalu Perseroan Terbatas (PT).
Pesatnya pertumbuhan usaha perdagangan di Surabaya, menurut Eko, dipengaruhi oleh faktor pembangunan infrastruktur di Surabaya. Terutama pembangunan jalan di Kota Pahlawan.
“Semakin banyak jalan baru, semakin tumbuh pula perusahaan perdagangan yang memanfaatkan akses jalan itu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya saat ini sedang menyiapkan regulasi pemberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku seumur hidup atau selama perusahaan perdagangan itu menjalankan kegiatan usahanya.
Berlakunya SIUP seumur hidup ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendag 36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 7 Permendag di atas menyebutkan, SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.
Bidang Hukum Pemkot Surabaya saat ini masih menyusun Instruksi Wali Kota Surabaya berkaitan penyesuaian aturan sesuai Permendag di atas. Diperkirakan, legalisasi aturan dan penerapannya sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.(den/ipg)