Dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp9 triliun. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan.
“Ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah,” kata Nurhaida di Jakarta beberapa saat lalu seperti dilansir Antara.
Nurhaida menjelaskan dana repatriasi ini sempat mengendap lama di gateway perbankan, namun para pemilik modal telah menemukan instrumen investasi yang menarik di pasar modal dan menawarkan imbal hasil menarik.
“Pemilik dana kelihatannya mulai mencari instrumen yang sesuai dengan harapan mereka, dan itu kebanyakan produk pasar modal. Pasar modal pada dasarnya memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan produk perbankan,” imbuh Nurhadi.
Dia menambahkan instrumen investasi di pasar modal telah menjadi pilihan pemilik dana karena saat ini industri pasar modal sedang tumbuh dan berkembang pesat serta mendapatkan kepercayaan dari investor.
“Saya rasa ke depan akan makin banyak yang masuk ke pasar modal. Yang pasti, kami jaga pasar modal tetap bisa dipercaya,” katanya.
Instrumen yang diminati investor peserta amnesti pajak adalah produk reksadana, diikuti saham dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
“Reksadana kalau tidak salah Rp1,5 triliun, di saham Rp400 miliar dan KPD sekian ratus miliar,” kata Nurhaida yang ingin investasi dana repatriasi juga masuk sektor riil agara berpengaruh langsung kepada pembangunan. (ant/nbl/dwi)