Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kembali melakukan pertemuan konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka mendengar progres tindak lanjut (solusi) berkenaan dengan alokasi anggaran untuk kelurahan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan kedua ini setelah agenda yang sama dibahas pada pertemuan 24 Agustus 2016 lalu yang dihadiri Tjahjo Kumolo Mendagri dan Mardiasmo Wamenkeu.
Hadir dalam pertemuan di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD, Jumat, 24/2/2017, Reydonnyzar Moenek Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri (mewakili Mendagri) dan Askolani Dirjen Anggaran Kemenkeu (mewakili Menkeu).
Sebelumnya Farouk Muhammad menjelaskan aspirasi yang berkembang dari berbagai kelurahan di Indonesia berikut kasus-kasus yang terjadi terkait ketimpangan alokasi anggaran untuk kelurahan, serta mengingatkan lagi hasil pembahasan dalam pertemuan sebelumnya.
“Dari pertemuan tadi kita sama-sama memahami bahwa ada permasalahan yang harus dicarikan solusi bersama terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. Inti permasalahannya adalah soal ketimpangan yang dirasakan kelurahan setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana desa mendapatkan alokasi khusus dari APBN berupa Alokasi Dana Desa,” ujar Farouk.
Di sisi lain, senator asal NTB ini menjelaskan kalau kelurahan yang sesungguhnya secara karakteristik kemasyarakatan dan daya dukung pembangunan tidak jauh beda dengan desa merasa diperlakukan tidak adil dari sisi alokasi anggaran. Betapapun secara struktur pemerintahan, desa bersifat otonom, sementara kelurahan merupakan perangkat (administratif) kabupaten/kota.
Dari pertemuan tersebut disepakati gagasan/pemikiran sebagai masukan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi kongkrit untuk mengatasi “kesenjangan” anggaran pembangunan di wilayah kelurahan.
Solusi pertama, melalui optimalisasi dana yang wajib dialokasi dalam APBD kabupaten/kota untuk membiayai kelurahan sesuai amanat UU 23/2014 (catatan: untuk daerah kota yang tidak memiliki desa besar alokasi paling sedikit 5 persen dari total APBD setelah dipotong DAK, Vide: Pasal 230 UU 23/2014). Selain optimalisasi dana untuk kelurahan dalam APBD tersebut, pembiayaan kelurahan dimungkinkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh kabupaten/kota.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut Farouk Muhammad berpendapat diperlukan pedoman atau petunjuk yang terperinci tentang kebutuhan-kebutuhan apa saja di level kelurahan yang bisa dianggarkan melalui optimalisasi dana APBD untuk kelurahan sesuai amanat UU, dan jika masih ada kekurangan bisa diusulkan melalui DAK kabupaten/kota.
“Diperlukan petunjuk atau guidance bagi kelurahan tentang jenis-jenis kebutuhan yang bisa dianggarkan melalui dua sumber pendanaan tersebut. Maka inventarisir kebutuhan kelurahan harus dilakukan oleh Kemendagri guna menyusun guidance tersebut. Selain itu perlu penegasan sanksi dalam RPP bagi Pemda kabupaten/kota yang tidak mau mengalokasi dana untuk kelurahan itu sesuai ketentuan UU,” kata Farouk.
Solusi kedua lebih bersifat jangka panjang, yaitu melalui realokasi dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) yang ada pada kementerian/lembaga untuk menyokong kebutuhan anggaran bagi kelurahan.
“Realokasi dana Dekon/TP ini terutama untuk dana-dana yang fokus dan lokusnya untuk pembangunan wilayah kelurahan. Dengan begitu akan lebih efektif dan tepat sasaran. Namun hal ini memerlukan kebijakan politik anggaran. Oleh karena itu sifatnya jangka panjang (ke depan) karena membutuhkan pembicaraan komprehensif di internal pemerintah maupun dengan DPR,” kata dia.
Terakhir, sebagai tindak lanjut pertemuan ini pihak Kemendagri maupun Kemenkeu akan mengkonsolidasikan hasil pertemuan untuk dibahas di internal pemerintah terutama sebagai masukan materi RPP.
“Dalam satu bulan ke depan saya akan mengundang kembali Kemendagri dan Kemenkeu serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui progresnya. Mudah-mudahan solusi yang telah dibahas tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan,” kata Farouk.(faz/iss/ipg)