Selasa, 26 November 2024

Bank Indonesia Serukan agar Jangan Sebarkan Informasi Sesat Soal Rupiah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia (BI) menunjukkan uang rupiah kertas tahun emisi 2016 seusai peluncurannya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). Foto: Antara

Bank Indonesia mengatakan informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016 dan legalitasnya di luar negeri, sebaiknya tidak disebarkan karena menyesatkan.

Hal itu dikatakan Mirza Adityaswara Deputi Gubernur Senior BI di Jakarta, Rabu (19/7/2017), terkait informasi di media sosial tentang tanda tangan pemerintah di uang NKRI dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.

Mirza menjelaskan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam UU itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan Bank Indonesia dan juga pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

“Awalnya sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” kata dia seperti dilansir Antara.

Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI.

“Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ujar Mirza.

Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.

Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di “money changer” luar negeri, hal itu, diduga Mirza, karena “money changer” di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.

“Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak dituker ke money changer di Jakarta? ya tidak bisa.. kenapa? soalnya ya money changer tidak membutuhkan itu,” kata dia.

“Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar,” tambah Mirza.

Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri.

Dan berbagai dugaan dari terdapatnya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs