Sabtu, 23 November 2024

Bank Indonesia Ingatkan Risiko Bitcoin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lambang Bitcoin.

Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital alias cryptocurrency bernama Bitcoin.

“Jadi saya ingin mengatakan risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang Bitcoin,” kata dia, seperti dilansir Antara, Senin (11/12/2017).

Dia juga mengatakan, mata uang digital –Bitcoin– tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

“Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada risiko dengan instrumen Bitcoin,” ucap dia.

Bank Indonesia selaku regulator juga telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Sebelumnya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, diantaranya Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.

“Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan,” ujar Mulyani, di Jakarta.

Dia mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin.

Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai “marketplace”, yakni tempat bertemu antara pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut. Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin.

Menurut Tobing, mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin berinvestasi, kata dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs