Bank Indonesia menyesuaikan jadwal kegiatan operasional, seperti untuk layanan kliring, kas, dan operasi moneter, pada musim liburan Natal dan pergantian tahun 2017.
Berdasarkan keterangan resmi Bank Sentral diterima di Jakarta, Jumat, penyesuaian jadwal operasional itu diantaranya untuk tanggal 20, 21, 22, 27, 28 dan 29 Desember 2017 jam operasional BI – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dibuka pukul 06.30 WIB.
Kemudian untuk operasional Cut Off Warning pukul 18.00 WIB, “Pre Cut Off” pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk Cut Off BI-SSSS/Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 19.30 WIB. Sementara untuk Cut Off Sistem BI-RTGS pukul 20.00 WIB.
“Batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui sistem BI-RTGS oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke rekening SUB R-KUN di Bank Indonesia adalah pukul 17.30 waktu setempat,” demikian penjelasan BI seperti dilansir Antara.
Pada tanggal 25 dan 26 Desember 2017, kegiatan layanan terkait penyelenggaraan Sistem BI RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2017 termasuk dalam kegiatan operasional terbatas dan pada 2 Januari 2018, seluruh kegiatan layanan terkait penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk layanan kas 22, 27, 28, 29 Desember 2017 dan 2 Januari 2017 seluruh kegiatan kas beroperasi secara normal. Pada 23 sampai 26 Desember, 30 Desember hingga 1 Januari 2018, kegiatan layanan kas tidak beroperasi.
Kemudian untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas pada 26 Desember 2017 ditiadakan. Pada 30 Desember 2017 dilakukan operasi moneter rupiah untuk “standing facilities” Rupiah termasuk penyimpanan dana perbankan di BI (Deposit Facility) dan penyediaan likuiditas dari BI ke bank (Lending Facility), baik konvensional maupun syariah. Seluruh Kegiatan Operasi Moneter Valas ditiadakan.
Kemudian laporan harian bank umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) tetap berjalan normal.
Lalu untuk Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada 30 Desember 2017 tidak diterbitkan. Karena itu, kurs BI pada 30 Desember 2017 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2017. (ant/dwi)