Sabtu, 23 November 2024

Waspada, Jeruk Berbakteri asal Tiongkok Masuk Surabaya

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Amran Sulaiman Menteri Pertanian Republik Indonesia saat melihat ratusan ribu kilogram buah jeruk di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3/2016). Foto: Dodi suarasurabaya.net

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melakukan penahanan terhadap 34 kontainer yang berisi ratusan ribu kilogram (kg) buah jeruk ilegal dan berbakteri asal Tiongkok di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Jeruk ilegal yang tidak disertai surat jaminan kesehatan ini berpotensi membawa spesies lalat buah Bactrocera tsunenois atau Cytrus fruit fly. Spesies ini merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

“Buah jeruk di dalam kontainer kondisinya sudah busuk semua. Bahaya kalau diedarkan di Indonesia. Karena diduga bisa menyebabkan penyakit lalat buah,” kata Amran Sulaiman Menteri Pertanian Republik Indonesia saat meninjau langsung di Terminal Peti Kemas, Surabaya, Jumat (4/3/2016).

Amran mengatakan, spesies lalat buah jika masuk ke dalam negeri bisa menyebabkan gagal panen sebesar 50 persen atau kerugian Rp2,2 Triliun.

“Itu yang terjadi kalau telur dan larva lalat buah yang terbawa di dalam buah jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri,” ujar Menteri Pertanian.

Sementara itu, menurut Banun Harpini Kepala Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia, jeruk ilegal berbakteri ini bisa menyebabkan penyakit kanker jika sampai dikonsumsi manusia.

“Kalau sampai dikonsumsi kan akhirnya masyarakat yang harus menanggung risikonya. Karena tidak ada dokumen resminya. Kita tidak tahu ambang batas pestisidanya. Kalau melebihi batas, buah ilegal ini bisa menyebabkan kanker,” kata dia.

Banun menjelaskan ratusan ribu kilogram buah jeruk ini diimpor dari negara Tiongkok oleh perusahaan dalam negeri berinisial DPM asal Jakarta.

Saat ini, menurut Banun pihak penegak hukum sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan DPM ini. Jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta sesuai pasal 31 Undang-undang nomor 16 tahun 1992.

Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang menyusun surat ketidakpuasan kepada Tiongkok. “Akan segera kita kirimkan (surat ketidakpuasan) ke pemerintah Tiongkok,” kata Banun.

Buah jeruk busuk dan berbakteri asal Tiongkok ini memiliki ciri-ciri ada warna kehitaman tepat di batang tengah buah. Serta, kulit buah tepat di batang jeruk nampak agak menekuk (penyok). (dop/iss)

Teks Foto:
-. Buah jeruk ilegal berbakteri asal Tiongkok yang ditunjukkan oleh Banun Harpini Kepala Badan Karantina Pertanian.
Foto: Dodi suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs