Pemerintah kini menghapus harga patokan garam, pembatasan waktu impor, dan kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015.
Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Prdagangan ini bisa mematikan usaha garam rakyat.
“Ya mati-lah, kasihan petani. Saya keberatan kalau peraturannya seperti ini. Garam rakyat bisa hancur,” ujar dia, Rabu (20/1/2016) di Surabaya.
Wagub Jatim berharap kepada Pemerintah Pusat agar garam rakyat tetap bisa diserap oleh pasar meskipun kualitasnya hingga kini masih kalah dengan garam impor.
“Kami mau garam rakyat diserap. Kalau tidak memenuhi kualitas ya dibina, bukan dibiarkan. Kalau dibiarkan ya berarti pemerintah tidak hadir. Memang pembinaan selalu membutuhkan waktu,” katanya.
Saifullah Yusuf berjanji akan menyampaikan rasa keberatan Pemprov Jatim atas peraturan baru impor garam ini kepada Pemerintah Pusat.
“Pasti kami akan sampaikan. Sebab kalau Mendag peraturannya begitu ya kami tidak bisa apa-apa,” kata dia.(dop/ipg)