Senin, 25 November 2024

Wacana Harga Rokok Rp50 Ribu, Diduga Ada Kepentingan Asing

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi.

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkusnya. Pasalnya, bisa saja isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50 ribu per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Menurut dia industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan industri besar akan tepukul karena keputusan harga Rp50 ribu per bungkus ini. Industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut.

“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” kata dia.

Selain itu, kata Misbakhun, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

“Efek tersebut antara lain; berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7%. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan (141,7T). Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37% atau setara USD 12,18 Miliar,” ujar dia.

Misbakhun memaparkan, bahwa industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar (52,7%) dibanding BUMN (8,5%), Real estate dan konstruksi (15,7%) maupun kesehatan dan farmasi (0,9%).

“Fakta bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dan lain lain),” kata dia.

Misbakhun yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II menegaskan bahwa Pasuruan dan Probolinggo merupakan basis petani tembakau dan industri rokok berada.

“Tugas saya adalah menyuarakan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan saya. Mereka adalah para pemilih saya saat pemilu legislatif. Tidak ada jalan politik lain bagi saya kecuali memperjuangkan aspirasi para petani tembakau dan para pekerja serta buruh pabrik rokok di daerah pemilihan saya. Sebagai anak bangsa mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil,” ujar Misbakhun.(faz/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs