Sabtu, 23 November 2024

Sri Mulyani Siapkan Lima Hal Strategis Reformasi DJP Kementerian Keuangan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sri Mulyani Menteri Keuangan, menyiapkan lima hal strategis dalam rangka pembentukan tim reformasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016), perempuan ahli ekonomi ini mengatakan, pertama, masalah SDM dan integritas produk, yaitu pembersihan aspek korupsi yang lebih pada kemampuan, kompeten, dan profesionalisme.

“Kedua masalah informasi sistem dan basis data. Ini membantu kami mengidentifikasikan kewajiban dari wajib pajak secara objektif dan mengurangi interaksi aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti terjadi pada OTT aparat pajak oleh KPK,” ujarnya.

Ketiga, perbaikan cara dan proses internal dalam Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Keempat, perbaikan dari sisi struktur kelembagaan termasuk berbagai struktur organisasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, juga hubungannya dengan kantor wilayah dan berbagai kantor pelayanan.

“Selama ini, staf khusus baik madya dan pratama masing-masing miliki tingkat kerawanan berbeda. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang struktur kelembagaan itu,” ujarnya.

Terakhir, memperbaharui RUU atau UU perpajakan, termasuk UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

“Yang sedang dalam proses pembahasan dengan DPR adalah UU KUP, yang dua lagi UU PPh dan UU PPN sedang proses untuk perbaikan di dalam naskah UU amandemennya,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan kronologi penangkapan langsung terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin malam (21/11/2016).

“KPK menggelar OTT terhadap dua orang pada Senin, di daerah Kemayoran, Jakarta. Kedua orang itu R Rajamohanan Nair, direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno, kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” kata Raharjo.

Selain mereka juga ditangkap tiga orang staf RRN, masing-masing di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Surabaya serta satu orang supir dan ajudan HS.

Pada pukul 20.00 WIB Senin (21/11), terjadi penyerahan uang dari RRN ke HS di kediaman RRN di Springhill Residences, Kemayoran.

“Seusai penyerahan, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB saat keluar dari kediaman RRN. Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar,” kata Raharjo.

Setelah itu, penyidik menuju rumah RRN untuk menangkap dia. “Dua staf RRN diamankan di rumah masing-masing, yaitu di daerah Pamulang, Tangerang Selatan dan Pulomas, Jakarta Timur. Selain itu penyidik juga mengamankan staf lain di Surabaya,” ujarnya.

Raharjo menyatakan, uang itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak PT EKP, antara lain Surat Tagihan Pajak sebesar Rp78 miliar.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs