Perwira Pasmar-1 Korps Marinir menerima sosialisasi UU RI No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, di Balai Prajurit Pasmar-1 Kesatrian Marinir Moekijat, Gedangan, Sidoarjo, Jumat (30/9/2016).
Sebelum sosialisasi Tax Amnesty, terlebih dahulu dalam amanatnya Komandan Pasmar-1 Brigjen TNI (Mar) Lukman, S.T., M.Si (Han) yang dibacakan Wadan Pasmar-1 Kolonel Marinir Siswoto mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan, serta wawasan para Perwira Pasmar-1 tentang Tax Amnesty.
Sosialisasi kepada para perwira ini diharapkan agar peserta mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang taat pajak dan pada gilirannya dapat dipedomani guna keberhasilan pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesti di jajaran Pasmar-1.
“Dengan mengikuti sosialisasi ini, nantinya para Perwira Pasmar-1, harus dapat menjelaskan atau mensosialisasikan tentang pengampunan pajak kepada prajurit di Satuannya. Untuk itu, marilah kita simak dan cermati ceramah yang akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi Tax Amnesty semoga dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan TNI AL,” kata Brigjen TNI (Mar) Lukman, S.T., M.Si (Han)
Diakhir amanatnya, Komandan Pasmar-1 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas kesediaan Tim Sosialisasi Tax Amnesty dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara untuk memberikan informasi terbaru tentang Tax Amanesty.
Setelah penyampaian amanat Komandan Pasmar-1, dilanjutkan dengan Sosialisasi Tax Amnesty, yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bapak Madya Wiantoko beserta staf dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Selesai acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cindera mata.
Pada sosialisasi Tax Amnesty ini, dihadiri oleh para Asisten Danpasmar-1, Dankolak/Satlak Pasmar-1 serta pejabat teras di jajaran Pasmar-1.(tok/rst)