Jumat, 22 November 2024

Sewa Lahan Hutan Berpotensi Sumbang Rp100 Triliun buat Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Penerimaan negara dari luar pajak dinilai bisa bertambah dari sewa lahan hutan. Dan, dana itu bisa saja digunakan untuk mengawasi pembalakan liar di wilayah Indonesia.

Menurut Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sewa lahan hutan sebesar Rp100 triliun.

“Masih ada peluang yang bisa dioptimalkan dari sewa lahan hutan yang belum dipungut biayanya sebagai tambahan pendapatan negara,” ujarnya sesudah menjadi pembicara seminar di Kementerian Kehutanan, Rabu (14/12/2016).

Tapi, lanjut Taufik, hal itu harus didukung dengan payung hukum dalam bentuk Undang-undang atau Perppu.

“Pemasukan negara bisa bertambah bukan cuma dari Tax Amnesty saja. Tapi memang harus dijaga dan diawasi,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Tata Ruang dan Pertanahan Nasional serta Menteri Dalam Negeri, masyarakat bisa menyewa tanah hutan milik Perhutani.

Peraturan tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2014 itu kemudian ditindaklanjuti dengan juklak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengenai petunjuk pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan pada Januari 2015. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs