Rencana kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen akan disambut kenaikan harga rokok oleh industri.
“Harus naik. Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kan belum turun,” kata Hendro Martowardojo Komisaris Presiden Independen Bentoel Group di Jakarta, Rabu (5/10/2016) seperti dilansir Antara.
Hendro menyampaikan hal tersebut usai bertemu Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Ia menyampaikan, beban cukai termasuk dalam biaya produksi, sehingga kenaikannya akan dibebankan kepada konsumen.
“Kan cukai masuknya biaya. Kalau biaya ya pasti dibebankan ke konsumen. Kalau tidak, pasti tidak kuat. Margin sudah tipis sekali,” ungkap Hendro.
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen.
Kenaikan tarif terbesar pada sigaret putih mesin, yaitu 13,46 persen; dan tarif terendah pada sigaret kretek tangan, yaitu 0 persen.
Penentuan kenaikan tarif cukai didasarkan pada lima aspek, yakni kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan juga penerimaan negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (ant/dwi/rst)