Bank Indonesia akan menerbitkan ketentuan untuk penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per bulan dari 2,95 persen per bulan, pada Desember 2016 ini.
Setelah ketentuan tersebut keluar, Bank Sentral masih memberlakukan masa transisi selama enam bulan bagi bank dan penyelenggara kartu kredit untuk menyesuaikan perubahan dalam sistem pembayaran, dan untuk mengubah rencana bisnis, saat batas maksimum suku bunga 2,25 persen resmi berlaku dan wajib dipenuhi.
“Ketentuan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini kemungkinan Desember 2016, atau jika ada kendala bisa di 2017,” kata Farida Peranginangin Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, di Kuta, Bali, Sabtu (3/12/2016).
Masa transisi diberikan agar bisnis kartu kredit tidak terganggu. Lembaga penerbit kartu kredit, ujar Farida, tentu perlu mengubah mekanisme dalam sistem pembayaran yang digunakan, saat batas atas suku bunga diturunkan.
Bagi bank dan lembaga penyelenggara lainnya, masa transisi juga dapat digunakan untuk menyesuakan perencanaan investasi dan keuangannya, karena penurunan suku bunga akan mengubah porsi pendapatan berbasis komisi.
“Kami sudah sosialisasi ke bank, jadi bank diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Namun, Farida mengatakan industri perbankan tidak perlu khawatir penurunan batas maksimum bunga kartu kredit dapat memangkas pendapatan berbasis komisi bank,
Menurut dia, dengan bunga yang lebih rendah, justeru pengguna kartu kredit dapat meningkatkan transaksinya. Alhasil, potensi menurunnya nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan meningkatnya volume transaksi.
“Itu juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi non-tunai,” kata dia.
Selain itu, ujar Farida, penurunan bunga kartu kredit juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah.
Industri perbankan sepanjang 2016 didera isu membengkaknya NPL. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016, NPL industri perbankan mencapai 3,1 persen secara “gross”.(ant/iss)