Pemerintah Kota Surabaya optimis bisa menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online untuk pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2017.
Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, setelah Raperda pajak online ini disahkan, pihaknya akan melakukan survei wajib pajak yang sudah menggunakan cash register di sistem kasirnya.
“Perda kalau disahkan maka harus dilaksanakan. Tahap awal disurvei ulang restoran yang menggunakan cash register. Kalau yang masih pakai kalkulator belum bisa. Sistem online ini dari kasir langsung terkoneksi dengan Pemkot,” katanya, di sela Paripuran di DPRD Kota Surabaya, Jumat (22/7/2016).
Yusron mengatakan, sistem pajak online ini sudah pernah diujicoba di hotel dan parkir. Tapi, masih menemui kendala karena masing-masing wajib pajak memiliki sistem teknologi informasi yang berbeda-beda.
“Perlu penyesuaian dengan sistem mereka untuk mempermudah akses data. Hanya aplikasinya saja nanti disesuaikan,” katanya.
Selama ini, kata Yusron, mekanisme perpajakan masih mengedepankan para wajib pajak menghitung sendiri. Kalau hitungan manual, maka laporan mereka diteliti berkasnya dan bukti bilnya.
“Ke depan semua mengarah pada teknologi informasi, maka menggunakan sistem online diharapkan bisa terpantau secara real time,” katanya.
Menurut data DPPK, sedikitnya ada 240 hotel dan 1.200 restoran di Surabaya. Sedangkan target pendapatan pajak, untuk restoran sebesar Rp300 miliar dan Hotel Rp220 miliar.
“Bulan Januari sampai Juli ini semua jenis pajak sudah mencapai 50 persen,” katanya.
Sekadar diketahui, draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak sistem online telah disusun DPRD. Dalam paripuran hari ini, giliran tanggapan dari Pemerintah Kota Surabaya. (bid/ipg)