Sampai hari ini Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya belum membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Kota Surabaya 2017.
Padahal, sesuai Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan APBD 2017 ditetapkan satu bulan sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Ini berarti, setidaknya akhir November tahun ini Raperda APBD 2017 sudah ditetapkan bersama oleh Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.
Tapi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Pemkot dan DPRD Surabaya. Sedangkan Rancangan Perda APBD 2017 harus mengacu KUA-PPAS.
Ini terjadi karena adanya Perda baru mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang disahkan Rabu pekan lalu.
Perda ini berisi perubahan susunan SKPD Pemkot Surabaya, krena itu KUA PPAS yang memuat rencana kerja dan anggaran SKPD harus sesuai Perda OPD ini.
Di sinilah letak perbedaan pendapat antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.
Dewan bersikeras, harus ada Peraturan Wali Kota yang mendampingi Perda OPD, sebelum adanya pembahasan KUA-PPAS.
Ira Tursilowati, Kepala Bagian Pemkot Surabaya mengakui, belum menyusun rancangan Peraturan Wali Kota untuk Perda OPD.
“Kami masih menunggu penomoran Perda dari Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Harusnya sudah turun Senin (31/10/2016) kemarin,” ujarnya, Rabu (2/11/2016).
Adapun proses penyusunan rancangan perwali ini, kata Ira, setidaknya membutuhkan waktu satu bulan. Karena itu dia memperkirakan Perwali itu baru bisa terbit awal tahun 2017 mendatang.
Tapi Ira mengatakan, pembahasan KUA-PPAS menuju Rancangan Perda APBD 2017 tidak perlu menunggu perwali, cukup dengan Perda OPD yang sudah disahkan.
Herlina Harsono Nyoto,Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya berpendapat lain. Dia berkeras, sebuah Perda baru bisa diterapkan bila sudah ada Peraturan Kepala Daerah.
“Makanya kami sudah mendesak Pemkot supaya segera menerbitkan Perwali. Sudah tidak ada alasan, karena pada saat OPD dibahas, Pemkot juga sudah menyusun Perwali, kok,” ujarnya.
Herlina mencemaskan, Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya akan menerima sanksi, bila penetapan Rancangan APBD 2017 terlambat.
Sesuai Pasal 312 ayat (2) Undang-undang Pemda, sanksi keterlambatan penetapan Perda APBD 2017 ini. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan.(den/dwi)