Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait masalah teknis dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara elektronik (E-filling dan E-SPT), Rabu (30/3/2016).
Untuk itu, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pph tahun pajak 2015 secara elektronik setelah tanggal 31 Maret 2016 dan tidak melewati tanggal 30 April 2016, tidak dikenai sanksi.
“Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 memutuskan, WP yang tidak melewati tanggal tersebut dikecualikan dari sanksi administrasi berupa denda atas ketrlambatan penyampaian SPT,” kata Mekar Satria Utama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2) Humas Ditjen Pajak dalam rilis resminya, Rabu (30/3/2016).
Mekar juga mengatakan, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis dalam sistem pelaporan elektronik.
Namun Ditjen Pajak juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada WP atas antusiasmenya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Sehari jelang batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, layanan e-filing masih sulit diakses.
Junaidi Eko Widodo, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II mengatakan, server http://djponline.pajak.go.id mengalami gangguan karena banyaknya masyarakat yang mengakses.(dop/ipg)