Sabtu, 23 November 2024

Pelanggar Tax Amnesty Terancam Denda 200 Persen

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan pada 2018 nanti, para pengemplang pajak akan dikenai sanksi denda 200 persen dari PPH hingga sanksi pidana.

Sofian Hutajulu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I mengatakan, penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah digulirkan pemerintah pada Juli 2016 hingga Maret 2017 menjadi momentum bagi para siapapun yang selama ini memang belum melaporkan harta kekayaannya, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri.

Kata Sofian, jika ada harta atau aset yang sengaja tidak dilaporkan dalam proses pendaftaran tax amnesty, akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

Sedangkan jika wajib pajak tersebut tidak ikut tax amnesty, namun masih ada temuan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam SPT, maka juga akan dikenakan sanksi.

“Kalau dia tidak ikut tax amnesty, dikenakan PPh dengan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Pajak,” kata dia.

Pada 2018 nanti, juga ada sanksi pidana yang dikenakan bagi pengemplang pajak. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai tahapan UU Perpajakan bisa sampai dikenakan sanksi pidana hukuman penjara 6 tahun.

Sofian juga mengatakan, wajib pajak yang masih menyimpan harta dan asetnya di negara lain diharapkan dapat memanfaatkan periode pengampunan pajak ini dan segera melaporkan harta dan asetnya tersebut. Sebab, tujuan tax amnesty bukan semata untuk menggenjot penerimaan pajak.

“Pertama, mengembalikan sebagian aset warga negara Indonesia di luar negeri. Dan itu hanya dilakukan secara sukarela karena kita nggak punya UU yang memaksa. Kedua, ‎tax based yang lebih jelas supaya tahu siapa yang belum bayar pajak dan laporannya belum lengkap. Itu dilaporkan secara sukarela,” tandas dia.

Selain itu, uang yang masuk diperoleh dari tax amnesty juga bisa untuk menggerakkan ekonomi Indonesia. “Misal dengan banyaknya dolar yang masuk bisa membuat rupiah menguat, investor bisa membangun jalan tol dan suku bunga kredit bisa turun,” ujar dia.

Ini semua seperti dalam tagline tax amnesty yakni “Ungkap, Tebus dan Lega”. Ungkap maksudnya laporkan dan dijaga kerahasiannya, kemudian bayar tebusan sehingga menjadi lega karena semuanya menjadi lebih transparan dan tidak ada tanggungan utang pajak. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs