Darmin Nasution Menko Perekonomian RI mengatakan, kebijakan ekonomi jilid 10 sengaja memberi ruang dan kemudahan masuknya investasi dari luar negeri.
Namun kata Darmin, tidak berarti kebijakan ekonomi yang diumumkan ini adalah soal liberalisasi yang dapat menyulitkan pengusaha nasional.
“Karena beberapa usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) dan boleh diambil investor asing yakni usaha yang modalnya diatas Rp100 miliar. Sedang yang dibawah Rp10 miliar, investor asing tidak boleh masuk karena diprioritaskan untuk UMKM. Kalau asing mau masuk harus sebagai mitra usaha umkm,” ujar dia, Kamis (11/2/2016) di Jakarta.
Paket kebijakan ini melonggarkan investor masuk, misalnya dulunya pemilikan saham dibatasi 35 persen, sekarang dinaikan menjadi 60 persen.
Meskipun kata Darmin Nasution, ada 35 bidang usaha yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh asing. Seperti restoran, jalan tol, lapangan tenis dan beberapa jenis usaha yang selama ini tidak diminati pengusaha nasional.
“Kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan investasi di tengah-tengah lesunya investasi dunia,” katanya.
Pengusaha nasional diharap menjadikan paket kebijakan ekonomi pemerintah ke 10 yang memberi ruang lebih terbuka bagi investor dari luar sebagai tantangan untuk berkompetisi.(jos/dop)