Data Pemkot Surabaya menunjukkan pendapatan pajak hotel di Surabaya selama dua tahun terakhir belum menembus target.
Pada 2014, target yang ditetapkan mencapai Rp200 miliar. Namun, realisasi pendapatan hanya sebesar Rp181 miliar.
Meski terjadi peningkatan pendapatan pada 2015, namun tetap saja target yang ditetapkan belum terpenuhi.
Pada 2015, target pendapatan dari pajak hotel ditetapkan Rp200 miliar, namun pendapatan yang masuk ke Pemkot hanya Rp187 miliar.
Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya mengklaim, ini karena adanya larangan acara pemerintahan di hotel oleh Menpan-RB.
“Karenanya pendapatan hotel di Surabaya menurun,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (18/1/2016), usai menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya.
Padahal, jumlah hotel di Surabaya pada 2015 meningkat. Menurut Yusron, inilah yang menyebabkan persaingan antar pengelola hotel semakin ketat.
“Ada yang menurunkan harga sebagai promo, dan sebagainya,” katanya.
Penambahan jumlah hotel, kata Yusron, mendukung terjadinya peningkatan pendapatan pajak hotel dari 2014 ke 2015, meski hanya 6 persen.
Pada 2016 ini, Pemkot Surabaya kembali meningkatkan target pendapatan pajak hotel menjadi Rp 233 miliar.
Mereaksi hal ini, Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta salinan data penerimaan pajak hotel di Surabaya dari DPPK Surabaya.
Saiful Aidi Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, dengan adanya data tersebut, nantinya Dewan dapat melakukan monitoring.
“Supaya penerapan penarikan pajak online nantinya dapat termonitor. Kami akan memonitor setiap tiga bulan sekali,” ujarnya. (den/ipg)