Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan terkait jasa gadai swasta dalam waktu dekat.
“Insya Allah akhir bulan ini, karena sekarang lagi penomoran nunggu Kemenkumham. Peraturan OJK (POJK) mengenai penelusuran perizinan terintegrasi sebentar lagi dikeluarkan,” kata Firdaus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK di Jakarta, Kamis (23/6/2016) seperti dilansir Antara.
Dalam POJK tersebut, lanjut Firdaus, salah satu poin yang diatur yakni mengenai modal minimum jasa gadai swasta.
Untuk gadai swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota, syarat modal minimum sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk tingkat provinsi modal minimumnya Rp2,5 miliar.
Jasa gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan barang yang baik dan memadai, serta juru taksir yang bersertifikat.
Terkait jumlah gadai swasta yang ada di Tanah Air saat ini, Firdaus tidak bisa menyebutkan angka, namun ditengarai jumlahnya cukup banyak. Nantinya, izin jasa gadai swasta, cukup dikeluarkan oleh kantor cabang OJK di daerah.
“Kami tidak tahu jumlahnya, permintaan daerah-daerah sudah banyak. Ini nanti kami berikan ke kantor cabang-cabang kita di daerah-daerah untuk izin gadai swasta,” katanya.
Sementara itu, terkait gadai online, Firdaus mengatakan aturannya akan masuk dalam regulasi untuk industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang tengah digodok oleh OJK bersama pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
“Beda ya masing-masing sektor. Kita akan harmonisasikan aturannya,” ujar Firdaus. (ant/dwi/ipg)