Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis solar dan premium masing-maisng Rp500. Penurunan harga ini berlaku mulai 1 April 2016 pukul 00.00 WIB.
Penurunan harga BBM ini diputuskan dalam rapat kabinet terbatas dengan agenda pembahasan harga BBM di kantor Presiden jalan Merdeka Utara, Rabu (30/3/2016).
Sudirman Said Menteri ESDM menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.
“Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi,” kata Sudirman.
Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga premium dari Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 ribu per liter. Sedangkan untuk solar turun menjadi Rp 5.150 per liter dari sebelumnya Rp5.650 per liter. Untuk minyak tanah harganya tetap.
Kata Sudirman, pemerintah akan tetap konsisten untuk mengevaluasi harga BBM setiap 3 bulan sekali. Harga baru ini sudah mempertimbangkan harga pada Juli yang sudah memasuki Lebaran. “Mudah-mudahan sampai 6 bulan ke depan harga ini bisa dipertahankan jadi masyarakat bisa merencanakan segala macam,” tutur Sudirman.
Sementara itu, Ignatius Jonan Menteri Perhubungan berjanji akan melaksanakan perintah Presiden bahwa penurunan harga BBM ini akan diikuti dengan penurunan harga tarif angkutan umum.
Jonan mengatakan, tarif angkutan umum akan diturunkan 3,5 persen. Namun penurunan tarif ini tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah memesan tiket sebelumnya. (dwi)