Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR memuji kegigihan Joko Widodo (Jokowi) Presiden yang turun langsung memberi pemahaman tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.
Jokowi bahkan memanfaatkan pertemuan dengan relawan pendukungnya untuk menebarkan optimisme tentang tax amnesty.
Pada pertemuan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi di Jakarta, Minggu (24/7/2016), pria asal Solo itu memang menyinggung tax amnesty. Menurut dia, tax amnesty merupakan terobosan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Misbakhun menganggap optimisme Jokowi merupakan hal masuk akal. Mantan Anggota Panja RUU Pengampunan Pajak itu mengatakan, pengampunan pajak akan menarik dana dari luar negeri masuk ke sistem keuangan Indonesia.
“Jadi apa yang menjadi keyakinan Bapak presiden Jokowi bahwa UU Amnesti Pajak akan bisa memperbaiki dan memulihkan ekonomi nasional sudah sangat tepat dan didasarkan pada analisa yang mendalam dan mempunyai dasar argumentasi yang valid. Ekonomi akan tumbuh dan yang utama aktivitas ekonomi yang dihasilkan oleh dana WNI yang masuk dari luar negeri membayar pajaknya juga di Indonesia,” kata Misbakhun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dia menjelaskan, likuiditas dalam jumlah besar bisa dipakai untuk memperbaiki sektor riil melalui kredit yang disalurkan oleh dunia perbankan dan lembaga keuangan yang ada ke dunia usaha. Selanjutnya, sektor riil yang tumbuh akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
Masalahnya, kata Misbakhun, likuiditas keuangan di dalam negeri saat ini sangat terbatas. Imbasnya adalah terhambatnya laju pertumbuhan ekonomi.
Karenanya solusinya adalah pengampunan pajak. Sebab, pengampunan pajak akan menjadi jalan bagi dana milik WNI di mancanegara untuk masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia sehingga memperbaiki dan menambah jumlah likuiditas yang beredar di dalam negeri.
“Dana dari luar negeri milik WNI yang masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia juga akan memperbaiki dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dana-dana tersebut bisa juga langsung diinvestasikan pada instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi swasta dan surat utang swasta lainnya,” kata dia.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu kemudian menyodorkan itung-itungan soal pengampunan pajak. Andai ada Rp2.000 triliun saja dana repatriasi dari luar negeri yang masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia, maka imbasnya akan sangat luar biasa.
“Apalagi kalau jumlah tersebut ditambah dengan hasil deklarasi harta dalam negeri yang diharapkan mencapai Rp 4.000 triliun,” kata dia.
Selain itu Misbakhun juga menyodorkan perkiraan pemasukan negara dari pengampunan pajak.
“Dengan tarif tebusan tiga persen dari perkiraan Rp 6000 triliun pada 2016, maka negara akan mendapatkan dana Rp 180 triliun,” ujar Misbakhun yakin.(faz/iss/rst)