Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui PMK Nomor 17/PMK.07/2016.
Seperti dilansir Antara, salinan PMK Nomor 17/PMK.07/2016 yang diperoleh di Jakarta, Rabu (17/2/2016) menyebutkan peraturan menteri tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 9 Februari 2016.
Sebelumnya PMK Nomor 11 diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 409 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, ketentuan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas PMK Nomor 11, Menkeu memandang perlu dilakukan pencabutan atas peraturan itu sehingga diterbitkan PMK Nomor 17/PMK.07/2016 tentang Pencabutan PMK Nomor 11/PMK.07/2010. (ant/dwi)