Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan 59 likuidasi dari 70 Bank Perkriditan Rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sekitar Rp717 miliar yang dikeluarkan LPS untuk menjamin nasabah dalam kasus tersebut,” kata Didik Madiono Direktur Group Likuidasi LPS di Surabaya, Sabtu (30/4/2016).
Dari likuidasi puluhan BPR itu, kata Didik, LPS mendapatkan Rp222 milliar dari sisa pengambilalihan aset. “Sebelum proses likuidasi, uang para nasabah harus diamankan terlebih dulu melalui jaminan dari LPS,” katanya.
Didik mengatakan, mulai tahun 2005 sampai 2016, puncak pencabutan izin BPR bermasalah ada di tahun 2011. Di tahun itu, ada 15 BPR dicabut.
“Sementara untuk tahun ini baru tiga BPR yang dicabut izinnya dan dilakukan likuidasi,” katanya.
Meski BPR yang ditutup secara nasional jumlahnya cukup banyak, tapi Didik mengimbau masyarakat agar tidak alergi berurusan dengan BPR. Sebab, semua nasabah yang ada di BPR dijamin oleh LPS.
“Masyarakat jangan takut, semua BPR di Indonesia dijamin oleh LPS, jadi tidak perlu khawatir dengan pencabutan bank itu. LPS tetap hadir dalam sistem perbankan untuk menjamin simpanan nasabah di bank,” katanya.(bid/ipg)