Sabtu, 23 November 2024

Keputusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR RI yang merupakan Mitra Kementerian Keuangan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurut dia, putusan MK yang diucapkan pada Rabu (14/12/2016) itu punya makna strategis bagi kelangsungan tax amnesty.

Misbakhun mengatakan, putusan MK itu menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi.

“Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional,” ujar dia di gedung DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, kata Misbakhun, hal yang harus diingat bahwa UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Joko Widodo Presiden dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR.

“UU Tax Amnesty merupakan ide besar Jokowi Presiden untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas,” ujar Misbakhun yang juga dikenal sebagai inisiator UU Tax Amnesty di DPR itu.

Selain itu dia mengatakan, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret sehingga defisit APBN terlalu besar.

“Dan ternyata UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius,” ujar dia.‎

Untuk itu, Misbakhun mengharapkan putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.

“Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 MAret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty,” kata mantan pegawai DJP itu.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs