Sabtu, 23 November 2024

Kemkominfo Dorong Google Berlakukan Kesetaraan Pajak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Halaman depan Google.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Google perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, membayar pajak di Indonesia dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap.

“Kami telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax (pajak) yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue (pendapatan) Google yang berasal dari Indonesia dan ads (iklan) yang ditujukan, targeted untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap) di Indonesia,” kata Noor Iza Noor Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diunggah pada Jumat (16/9/2016).

Nooriza menambahkan petinggi Google telah menganggap penting Indonesia bagi Google, sebagaimana India dan Brasil. Kalau Indonesia dianggap sangat penting, juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini.

“Kami cek di India bahwa Google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari India masuk ke Google yang di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar. Kami berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditurenya (belanjanya) ke Google,” katanya.

Ia mengatakan sebagaimana diketahui bahwa belanja digital ads online 2015 mencapai 800 juta dolar AS lebih dari Rp1,1 triliun. Belanja ads online Indonesia 2016 mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari 1 miliar dolar.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh perusahaan teknologi asal Amerika, Google di Indonesia.

“Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), kami akan melakukan langkah lebih keras,” kata Muhammad Haniv Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut.

Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain. “Kami akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris,” kata Haniv seperti dilansor Antara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs