Sabtu, 23 November 2024

Kemenkeu Nyatakan Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp23,7 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sosialisasi Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7/2016). Foto: Antara

Luky Alfirman Juru Bicara Kementerian Keuangan mengatakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar, meski pelaksanaan dari kebijakan ini baru berjalan efektif selama satu pekan.

“Tebusannya telah mencapai Rp23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp989 miliar,” katanya dalam pemaparan di Jakarta, yang dilansir Antara, Selasa (26/7/2016).

Ia menjelaskan uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri.

“Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH),” ujar Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan ini.

Ia optimistis para wajib pajak yang melakukan deklarasi aset maupun repatriasi modal dari luar negeri semakin bertambah terutama menjelang berakhirnya masa periode pertama pada akhir September 2016.

“Kalau ada penumpukan di akhir periode tidak terhindarkan by nature, tapi kita bisa ekspektasi nanti di akhir September, karena periode satu menawarkan rate paling rendah,” katanya.

Ia menambahkan program amnesti pajak telah menarik minat para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi di Surabaya dan Medan, apalagi jumlah panggilan di call center layanan “tax amnesty” telah mencapai ribuan.

“Call center amnesti pajak sudah menerima 3.200an pertanyaan meski baru beroperasi total delapan hari. Sosialisasi di Surabaya dan Medan, selalu full house, ini sangat jauh ketika penyelenggaraan sunset policy 2008,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan pelaksanaan amnesti pajak bisa berjalan lancar sehingga repatriasi modal serta deklarasi aset yang dilakukan wajib pajak bisa memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset.

Tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen.

Sedangkan, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September) sebesar 4 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 6 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10 persen.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs