Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kini sedang memeriksa secara intensif 5 bank besar Indonesia terkait dugaan adanya kartel suku bunga dasar kredit. Dugaan adanya kartel di perbankan nasional ini menurut KPPU menghambat dunia usaha di dalam negeri selama ini.
Muhammad Nawir Messi Komisioner KPPU Pusat mengatakan, selama ini jika suku bunga acuan (BI Rate) naik, maka suku bunga dasar kredit perbankan sangat cepat naiknya. Namun jika suku bunga acuan turun, suku bunga dasar kredit perbankan tidak ikut turun.
“Untuk itu kami akan lakukan pemeriksaan secara intensif kepada kelima bank ini. Kelima bank ini ada yang dari BUMN ada yang pula swasta, tidak bisa kami sebut satu-satu,” kata dia, Jumat (22/1/2016) di Surabaya.
Nawir menuturkan bahwa suku bunga dasar kredit bank di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
“Singapura itu 3 persen, Malaysia dan Vietnam kurang lebih antara 5 sampai 6 persen. Nah kita bisa sampai dua digit, 11 sampai 12 persen,” ujarnya.
Menurut Nawir pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap 5 bank besar Indonesia ini merupakan perintah langsung dari Joko Widodo Presiden Indonesia yang ingin tingkat suku bunga pasar perbankan bisa turun.
“Pak Jokowi minta kepada bankers untuk menurunkan tingkat suku bunganya 4 sampai 6 persen. Itu imbauannya. Kami ingin mendorong persaingan usaha yang sehat,” kata dia.(dop/rst)