Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya siap melebur Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam satu kertas.
Eko Agus Supiadi Sapoetra Kepala BKPPM Surabaya mengatakan, kebijakan itu tinggal menunggu peraturan wali kota (Perwali) saja.
“Kita sudah siap sistemnya. Ke depan SIUP dan TDP jadi satu,” ujarnya kepada wartawan dalam Sosialisasi Perbaikan Kemudahan Berusaha di Hotel Bumi, Jumat (8/4/2016).
Sebagaimana diketahui, Jokowi Presiden beberapa waktu lalu meminta, izin SIUP dan TDP dilebur satu kertas, demi kemudahan perizinan di Indonesia.
Eko mengatakan, sekarang layanan perizinan usaha di Surabaya sudah online.
“Proses perizinan usaha lebih cepat ya, hanya satu hari. Secara simultan, kalau SIUP dan TDP jadi satu, prosesnya tetap satu hari,” katanya.
Proses ini jauh lebih cepat dari kebijakan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, yang menerapkan proses izin usaha maksimal dua hari.
“Pencetakan izin sudah tidak perlu stempel atau tanda tangan basah. Tidak perlu menunggu saya,” katanya.
Setelah mengurus izin secara online, pemohon pun bisa mencetak izin usaha di kecamatan terdekat dari tempat usaha. (den/ipg)