Dalam rangka merealisasikan target Joko Widodo Presiden yang menetapkan target pajak 2015 Rp 1.295,6 triliun atau hampir Rp 1.300 triliun, HIPMI Tax Center (HTC) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP) menggelar acara penyuluhan pajak di HIPMI Center, Menara Bidakara (29/3/2016).
Penyuluhan ini dalam rangka memperkenalkan e-Filing kepada masyarakat umum dan kalangan pengusaha. Penyuluhan ini membantu masyarakat untuk melakukan pendaftaran aktivasi EFIN, bagi orang pribadi maupun perusahaan. Disini masyarakat dengan dibantu oleh petugas pajak, dapat dengan mudah melakukan pendaftaran layanan pajak online agar lebih mudah memilki akun DJP Online yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan SPT online.
Ajib Hamdani Ketua HIPMI Tax Center menjelaskan jika kegiatan ini merupakan langkah awal dari “seribu” langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh HIPMI dalam rangka merealisasikan target Jokowi soal penerimaan pajak.
“Ini merupakan langkah awal dari seribu langkah kedepan yang akan kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat Indonesia. Ini sebuah langkah untuk menjalankan visi HIPMI ke depannya bagaimana kami bias terus berkontribusi untuk bangsa,” ujar Ajib yang dikenal sebagai Pakar Perpajakan Indonesia.
Lebih lanjut, mantan pegawai Ditjen Pajak ini mengatakan, penyuluhan ini sebagai upaya dari HIPMI Tax Center untuk membantu masyarakat yang masih awam mengenai sistem E-Filing ini. Menurut dia, selama ini masih banyak para wajib pajak yang masih bingung tata cara mengisi laporan pajak yang benar.
“Lewat kegiatan ini, HTC ingin mensosialisasikan sistem e-filing ini kepada para wajib pajak yang masih awam. Serta menjawab pertanyaan- pertanyaan atas kendala yang mereka alami,” kata Ajib.
Sosialisasi ini dihadiri masyarakat dan pengusaha- pengusaha muda yang tampak antusias mendengarkan penjelasan seputar pajak yang disampaikan oleh Janri Manulang Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Dengan adanya E-Filing ini para wajib pajak dapat semakin mudah untuk menuntaskan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Dengan E-filing ini, para wajib pajak tidak perlu lagi repot- repot mengantri. Bisa dilakukan dimana saja, dan kapan saja. Jadi kami berharap kedepannya sudah tidak ada lagi alasan- alasan untuk tidak membayar pajak. Karena ini kan demi kesejahteraan kita bersama,” kata Janri.(faz/ipg)