Minggu, 8 September 2024

Empat Jurus Ini Dinilai Bisa Menepis Opini Negatif soal Tax Amnesty

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
amnesti pajak foto: forumpajak.org

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR, mengusulkan sejumlah langkah yang bisa menjadi solusi bagi persoalan-persoalan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, ketidaktahuan tentang tax amnesty telah menciptakan opini negatif terhadap kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani (SMI) Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016), Misbakhun mengaku sudah melakukan studi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk elite di pemerintahan. Ternyata, kata dia, ada persoalan mendasar yang harus dituntaskan pemerintah dalam menerapkan tax amnesty.‎

Yang pertama adalah sosialisasi tax amnesty yang masih kurang mengena kepada masyarakat. Politikus Golkar itu mengatakan, program pengampunan pajak yang sebenarnya bermanfaat besar, justru dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak mengerti. Ketika informasi yang salah itu menyebar di masyarakat, maka tax amnesty dianggap sebagai hal negatif.

“Selama ini, wacana tax amnesty diintervensi opini orang yang belum baca UU Tax Amnesty itu sendiri. Dari viral di media, bisa ketahuan rata-rata yang memberi opini ternyata belum baca dan belum tahu isinya, lalu sok mengerti dan menasirkan sendiri. Artinya, perlu penjelasan lebih detil dalam sosialisasi,” katanya.

Persoalan kedua, perlunya keteladanan dalam penerapan tax amnesty sehingga masyarakat mengikutinya. Politikus Golkar itu mencontohkan langkah Joko Widodo Presiden menginisiasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun lalu. Langkah Jokowi langsung diikuti elite parlemen, menteri, serta pejabat lainnya agar menyelesaikan SPT tepat waktu.

Misbakhun menegaskan, keteladanan juga akan membuktikan kepada masyarakat yang selama ini merasa takut menganggap TA adalah semacam jebakan batman. Menurut dia, kecurigaan semacam itu sebenarnya tidak perlu. Dia mengingatkan, tujuan tax amnesty agar basis pajak (tax base) nasional lebih besar.

“Kalau tax base lebih besar, ke depan tarif pajak bisa ditekan lebih rendah,” ujar Misbakhun.

“Kalau saya boleh usul, mungkin Ibu Sri Mulyani perlu mendorong strategi keteladanan ini dilakukan oleh profile penting republik ini,” kata mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Yang ketiga, Misbakhun juga mengingatkan jajaran Ditjen Pajak untuk lebih hati-hati menjawab pertanyaan masyarakat tentang tax amnesty. Ia menyarankan agar Ditjen Pajak menyusun buku manual untuk menginventarisasi seluruh permasalahan yang ditemui, sekaligus menyediakan jawabannya.

“Jadi manual book ini sebagai panduan. Jawabannya harus sama untuk seluruh aparat. Buku itu harus seragam dan didistribusikan ke seluruh Indonesia,” timpalnya.

Yang keempat, Misbakhun juga meminta agar SMI menunjuk seorang juru bicara definitif menyangkut isu tax amnesty. Hal itu berguna agar ada sosok satu pintu bagi Pemerintah untuk menjelaskan tax amnesty, khususnya di hadapan media massa. Strategi komunikasi Kementerian Keuangan juga diubah dengan tak sekadar bersifat reaktif.

“Kampanye ke media massa juga jangan berhenti. Jangan bereaksi ketika ada isu viral saja. Kita harus kendalikan isunya. Maka harus ada strategi komunikasi medianya,” tegasnya.

Sedangkan SMI dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Komisi XI yang disampaikan di awal rapat menjelaskan sejumlah langkah antisipatif Ditjen Perpajakan terhadap kemungkinan membludaknya wajib pajak yang mengajukan amnesti pajak.

Yakni menambah jumlah pegawai yang ditugaskan, menambah sarana/prasarana serta peranat pendukung ditambah penyederhanaan proses di sistem informasi Ditjen, melaksanakan bimbingan teknis amnesti pajak dan program internalisasi berkelanjutan.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Ditjen Perpajakan akan menyediakan saluran nomor telepon khusus untuk layanan konsultasi amnesti pajak.

“Menetapkan kantor pusat dan kanwil DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak,” paparnya. (faz/rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs