Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp1.555.552. Angka ini sesuai dengan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kalangan akademis dan Disnakertrans sebagai representasi pemerintah
“UMK 2017 dihasilkan dari perhitungan besaran UMK 2016 senilai Rp1.437.000 dikalikan 8,25 persen. Itu dari item pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen dan inflasi 3,07 persen,” kata Suharwoko Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (28/10/2016).
Menurutnya, UMK 2017 mengalami kenaikan Rp118 ribu atau naik 8,25 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya.
“Disnakertrans akan memberikan pertimbangan kepada Bupati Lumajang. Setelah itu, Bupati mengirim surat usulan UMK Lumajang Tahun 2017 kepada Gubernur Jatim. UMK akan ditetapkan Gubernur Jatim melalui Peraturan Gubernur pada awal November,” ujarnya.
Dari rapat penetapan UMK ini, Apindo sempat mengajukan keberatannya dengan kenaikan UMK karena kemampuannya 7 persen. Sedangkan, asosiasi pekerja menerima hasil kesepakatan tersebut, karena besarannya lebih tinggi dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suharwoko menambahkan, tahun sebelumnya pelaksanaan UMK di Lumajang telah berjalan baik. Tidak ada perusahaan yang mengakukan penangguhan. Namun untuk UMK tahun depan, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Jika keberatan, ada kesempatan sebulan untuk mengajukan penangguhan.
“Mekanisme pengajuan penanguhannya, perusahaan yang tidak menerima UMK diberikan kesempatan mengajukan penanguhan sampai 21 Desember. Batasan masa penanguhan juga ditentukan Provinsi Jatim sesuai hasil audit yang akan dilakukan,” kata dia.(her/iss/ipg)