Kebijakan Amnesti (pengampunan) Pajak yang dijalankan pemerintah Jokowi-JK awalnya ada sejumlah keraguan dan pesimisme, namun sampai periode pertama berakhir (30 September 2016), menuai keberhasilan besar hingga akhir periode pertama. Keberhasilan ini tidak semata upaya menambal kemungkinan defisit APBN 2016, namun menyangkut aspek strategis yang dapat ditindaklanjuti dari segi administrasi pajak.
“Basis data Wajib Pajak yang diperoleh dari program Amnesti Pajak ini menjadi modal penting untuk meningkatkan dan kemudian menjaga stabilitas penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang,” kata Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI, pada diskusi The Indonesian Forum “Evaluasi Kebijakan Amnesti Pajak” di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Kata dia, keberhasilan Amnesti Pajak ini juga merupakan sinyal kuat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak. Potensi-potensi pajak muncul dalam kuantitas yang sesuai prediksi ketika program ini dibahas dalam proses legislasi. Dominasi peserta Amnesti Pajak dari kalangan Wajib Pajak pribadi non-UMKM menunjukkan bahwa program ini telah tepat sasaran.
Momentum ini, menurut Misbakhun yang juga anggota Panja RUU Tax Amnesty, harus terus dipelihara. Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara. Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar.
“Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara,” ujar dia.
“Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar,” kata dia lagi.
Agar program amnesti pajak lebih massif, Misbakhun meminta Pemerintah agar lebih massif dalam sosialisasi program amnesti pajak, salah satunya lewat media.
Dia merujuk hasil Survei Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 70% responden tidak pernah mendengar Tax Amnesty. Ini artinya, sosialisasinya belum menyentuh mayoritas.
Dalam konteks itulah, Misbakhun merekomendasikan agar Pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra agar jangkauan sosialisasi bisa lebih luas, dengan demikian target-target tax amnesty dapat lebih signifikan.
“Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa,” ujar dia.(faz/tit)