Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) diharapkan memenuhi janjinya, memastikan aparat di Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan praktik ijon penerimaan negara, hanya demi memenuhi target penerimaan APBN 2016.
Untuk diketahui, semangat larangan melakukan ijon oleh Menkeu ini ditujukan kepada Ditjen Perpajakan (DJP) dalam rangka penerimaan pajak, dan untuk Ditjen Bea dan Cukai terkait penerimaan dari cukai rokok. Dalam Internasional Forum on Economic Development and Publik Policy di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, Sri Mulyani berjanji akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) yang belum menjalankan kewajibannya.
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI mengatakan, hingga hari ini, total penerimaan pajak baru mencapai 78,78 persen, sementara penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62 persen. “Maka peringatan dari SMI soal menjauhi ijon penerimaan itu sangat kontekstual. Baginya, hal itu sejalan dengan sikap SMI yang berniat menjaga kredibilitas dan trust berbasis good governance,
“Penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Misbakhun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
“Langkah-langkah Menkeu untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan,” ujar Politikus Golkar itu.
Ijon yang dimaksud Misbakhun adalah praktik sebagai berikut. Dimana, sebagai contoh, aparat Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai mengutip penerimaan pajak sebuah perusahaan, atau cukai rokok untuk tahun 2017, untuk dilaporkan sebagai penerimaan tahun 2016. Hal itu biasanya dilakukan demi memenuhi target penerimaan negara di tahun 2016.
Mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itupun meminta SMI sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan, agar jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon, baik dari pajak maupun dari cukai.
Dia mendukung bila SMI memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 201. Plus Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.
Misbakhun khawatir, apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016. Masih ditambah lagi kemungkinan akan terganggunua penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.
“Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokow,” ujar dia.(faz/ipg)