Bank Indonesia (BI) akan mengadakan Sosialisasi Rencana Utang Luar Negeri (RULN) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) serta Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) Online untuk meningkatkan pemanfaatan utang luar negeri.
“Pelaporan RULN dan DULN menjadi penting karena merupakan buffer atau penyangga dalam menjaga kesinambungan perekonomian nasional. Serta berfungsi sebagai sumber data yang bersifat forward-looking untuk mewujudkan iklim perekonomian yang kondusif bagi dunia usaha Indonesia,” kata Syarifuddin Bassara Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Selasa (9/2/2016) di Surabaya.
Jenis-jenis ULN yang wajib dilaporkan adalah DULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk nonrevolving dan ULN berdasarkan surat utang (debt securities).
“Serta DULN yang berasal dari selisih antara nilai ULN yang baru mencakup ULN berdasarkan perjanjian kredit dan surat utang. Dengan tujuan refinancing terhadap nilai ULN lama yang termasuk di dalamnya ULN berdasarkan perjanjian kredit, surat utang, dan utang dalam bentuk barang,” ujar dia.
BI juga menyampaikan adanya perubahan aplikasi pelaporan KPPK yang sebelumnya masih bersifat semi-online ke online.
“Aplikasi pelaporan KPPK online tersebut, diharapkan dapat memudahkan pihak pelapor dan menambah tingkat validitas data,” katanya.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/23/PBI/2015 tentang Perubahan Atas PBI No. 16/10//PBI/2014 tentang penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri.
“Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mekanisme pemantauan DULN dan tingkat kepatuhan debitur ULN terhadap kewajiban penerimaan DULN melalui Bank Devisa,” kata Syarifuddin.(dop/iss/rst)