Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menetapkan Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebagai bank yang telah siap memberikan fasilitas untuk memudahkan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan TKI dalam melakukan seluruh proses transaksi non-tunai.
Dewi Anjarsari Kepala Bagian Bank BRI menuturkan bahwa pihaknya mempunyai peran untuk menyediakan fitur-fitur pembayaran.
“Kita punya enam fitur pembayaran transaksi melalui Perbankan, yaitu premi asuransi, biaya sarana kesehatan, biaya sertifikasi profesi, biaya pelatihan kerja, dan biaya pemeriksaan psikologi. Harapan kami dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah pelayanan,” terang dia di Surabaya, Rabu (11/3/2015).
Dewi menjelaskan, pihaknya menjamin kemudahan pelayanan transaksi ini karena pelayanan transaksi tersebar di lebih dari 10.000 cabang, sedangkan jumlah ATM yang akan mendukung pembayaran mencapai lebih dari 20.000 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal-hal yang harus disiapkan untuk melakukan pembayaran melalui cabang harus sudah memiliki kode bayar. Sementara itu, jika ingin melakukan pembayaran melalui kartu ATM juga harus sudah memiliki kode bayar dan rekening.
“Melalui perbankan, transaksi akan lebih transparan sehingga terhindar dari resiko timbulnya kecurangan dalam transaksi tunai,” katanya.
Untuk diketahui, kode bayar bisa didapatkan setelah PPTKIS melakukan registrasi di SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri). Selanjutnya SISKOTKLN akan mengeluarkan kode pembayaran atau ID billing yang berjumlah 17 digit. (dop/rst)