Kementerian ESDM menetapkan, tarif listrik empat golongan bagi pelanggan PLN pada Desember 2014, menurun dibandingkan November 2014.
“Kalau dibandingkan November 2014, maka penerapan tarif penyesuaian atau adjustment tariff bagi empat golongan pada Desember 2014 mengalami penurunan,” kata Jarman Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (5/1/2014).
Menurutnya, penurunan itu dikarenakan perubahan indikator tarif listrik yang meliputi harga BBM, kurs dan inflasi.
“Atas variasi perhitungan ketiga indikator tersebut, maka tarif listrik mengalami penurunan,” katanya.
Namun, Jarman tidak menyebutkan besaran penurunan tarif tersebut.
Sesuai Permen ESDM Nomor 9/2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 (6.600-200 kVA), bisnis besar B3 (di atas 200 kVA) dan kantor pemerintah P1 (6.600-200 kVA).
Antara melansir, sejak Mei 2014, tarif keempat golongan nonsubsidi itu mengalami naik dan turun setiap bulan, karena mengikuti indikator kurs, harga minyak, dan inflasi.
Mulai 1 Januari 2015, sesuai Permen ESDM Nomor 31/2014, pemerintah menambah delapan golongan lagi yang dikenakan skema adjustment tariff.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri menengah I3 (di atas 200 kVA), penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 (di atas 200 kVA), industri besar I4 (di atas 30.000 kVA) dan pelanggan layanan khusus.
Dengan demikian, per 1 Januari 2015, hanya pelanggan rumah tangga R1 (450 VA dan 900 VA), bisnis kecil, dan industri kecil yang belum dikenakan tarif penyesuaian dan masih diberikan subsidi.(ant/ono/ipg)